
Pengawasan dan Akuntabilitas
Laporan hasil pengawasan kepada Kapolri dan fasilitasi pemeriksaan BPK.
Ruang rapat dengan meja dan berkas tertutup
Pertanggungjawaban pengawasan berjalan pada dua lapisan. Kepala satuan kerja menjawab rekomendasi dengan bukti. Itwasum menilai jawaban itu, menatausahakan statusnya, dan melaporkan hasil evaluasi.
- 1
Satuan kerja menjawab
Kepala satuan kerja menindaklanjuti rekomendasi dan melampirkan bukti.
- 2
Itwasum menilai
Inspektur wilayah, inspektur bidang, dan Bagian Analisis dan Evaluasi menguji serta menatausahakan status.
- 3
Laporan ke Kapolri dan Menpan RB
Irwasum melaporkan hasil evaluasi pemantauan kepada Kapolri dan Menteri PANRB.
- 4
Terusan ke BPK
Hasil yang terkait pemeriksaan BPK dilaporkan Kapolri untuk diteruskan kepada BPK RI.
Pasal 25 Perkap 17/2014 menyatakan hasil evaluasi pemantauan Itwasum dilaporkan Irwasum kepada Kapolri dan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hasil yang terkait pemeriksaan BPK dilaporkan kepada Kapolri untuk diteruskan kepada BPK, lalu diberitahukan kepada satuan kerja yang diperiksa.
Uraian PPID menambahkan evaluasi kinerja kepala satuan kerja dan penyusunan laporan akuntabilitas jajaran Polri. Subbagian Akuntabilitas berada di Bagian Analisis dan Evaluasi. Status yang masih belum selesai atau belum ditindaklanjuti dicatat per satuan kerja, secara manual dan elektronik, sampai berubah menjadi selesai.
Fasilitasi lembaga pengawas eksternal, termasuk koordinasi tindak lanjut pemeriksaan BPK, tetap menjadi tugas Pasal 7 Perpres 5/2017.

