
Pengawasan
Kebijakan, program kerja, audit, evaluasi, tindak lanjut rekomendasi, dan penguatan akuntabilitas.
Ruang rapat dengan meja dan berkas tertutup
- Kebijakan PengawasanTugas Pasal 7 Perpres 5/2017 dan prinsip pemantauan pada Perkap 17/2014.
- Audit dan PemeriksaanWasrik rutin dan pemeriksaan tujuan tertentu, beserta bidang yang diperiksa.
- Reviu dan EvaluasiTelaah laporan keuangan Polri dan evaluasi hasil pengawasan.
- Pemantauan Tindak LanjutPemantauan rekomendasi Wasrik dan BPK menurut Perkap 17/2014.
- Konsultasi dan AsistensiBimbingan pengawasan bagi satuan kerja, terpisah dari kanal pengaduan masyarakat.
- Pengawasan dan AkuntabilitasLaporan hasil pengawasan kepada Kapolri dan fasilitasi pemeriksaan BPK.

