
Reviu dan Evaluasi
Telaah laporan keuangan Polri dan evaluasi hasil pengawasan.
Ruang rapat dengan meja dan berkas tertutup
Uraian tugas yang dimuat PPID Polda Kepri menempatkan penelaahan ulang laporan keuangan sebagai fungsi Itwasum. Laporan disusun Pusat Keuangan Polri, ditelaah ulang, lalu diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan BPK RI.
- 1
Pusat Keuangan menyusun laporan
Laporan keuangan Polri disusun oleh Pusat Keuangan sebelum diserahkan ke luar institusi.
- 2
Itwasum menelaah ulang
Penelaahan ulang dilakukan sebelum laporan itu keluar menuju Kementerian Keuangan dan BPK.
- 3
Serah ke Kemenkeu dan BPK
Laporan yang sudah ditelaah diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan BPK RI.
- 4
Evaluasi dan laporan akuntabilitas
Bagian Analisis dan Evaluasi mengolah hasil Wasrik menjadi bahan laporan akuntabilitas jajaran.
Evaluasi hasil Wasrik
Pasal 1 Perkap 17/2014 mengartikan evaluasi sebagai cara memperoleh kesimpulan dengan menghubungkan informasi yang sudah dihimpun, baik bukti dari dalam satuan kerja maupun bukti dari luar.
Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Rorenmin menghimpun hasil uji nilai, menganalisisnya, lalu melaporkan kepada Irwasum. Di dalam bagian itu ada Subbagian Informasi Pengawasan, Subbagian Akuntabilitas, dan Subbagian Penguatan Pengawasan, masing-masing dengan urusan administrasi.
Uraian PPID menambahkan evaluasi kegiatan komunikasi dan kinerja kepala satuan kerja, serta penyusunan laporan akuntabilitas jajaran Polri dari hasil Wasrik.

