Memuat halaman
Polisi Bersama Masyarakat. Melindungi, Mengayomi dan Melayani.
Lambang Inspektorat Pengawasan Umum PolriITWASUM POLRIInspektorat Pengawasan Umum

Pemantauan Tindak Lanjut

Pemantauan rekomendasi Wasrik dan BPK menurut Perkap 17/2014.

Ruang rapat dengan meja dan berkas tertutup

Pemantauan tindak lanjut adalah rangkaian kegiatan fungsi pengawasan untuk memastikan objek Wasrik melaksanakan rekomendasi dalam waktu yang ditentukan. Perkap 17/2014 membaginya menjadi pemantauan inspektorat pengawasan dan pemantauan atas pemeriksaan BPK.

Alur pemantauan rekomendasi Wasrik
  1. 1

    Tabulasi temuan

    Satuan kerja menerima tabulasi hasil Wasrik yang memuat temuan dan rekomendasi.

  2. 2

    Tanggapan 30 hari

    Kepala satuan kerja menjawab secara tertulis beserta bukti, paling lambat 30 hari setelah tabulasi diterima.

  3. 3

    Uji 15 hari

    Inspektur bidang atau auditor menilai kesesuaian jawaban dan kelengkapan bukti dalam 15 hari.

  4. 4

    Status dicatat

    Hasilnya berkode S, BS, atau BD. Yang belum selesai tetap dicatat sampai menjadi selesai.

Kode status pada Perkap 17/2014
  • S

    Selesai atau sesuai

    Jawaban memenuhi rekomendasi dan bukti sudah lengkap.

  • BS

    Belum selesai atau belum sesuai

    Jawaban masih dalam proses dan bukti belum lengkap.

  • BD

    Belum ditindaklanjuti

    Jawaban tertulis belum menjawab rekomendasi.

Peran di Itwasum

  • Inspektur wilayah menerima tanggapan tertulis, menyalurkannya kepada inspektur bidang atau auditor, mengoordinasikan analisis, memberitahu kekurangan bukti, dan melapor kepada Irwasum.
  • Inspektur bidang atau auditor menganalisis kesesuaian tanggapan dengan rekomendasi, lalu memberi status penilaian dalam 15 hari setelah tanggapan diterima.
  • Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi menghimpun hasil uji nilai, menganalisisnya, dan melaporkan kepada Irwasum.

Pemantauan pemeriksaan BPK

Pra pemantauan menyiapkan materi. Pemeriksa pendamping meneliti kesesuaian tanggapan dan bukti, mendorong satuan kerja melengkapi yang masih kurang, serta memberi solusi atas kendala. Kepala satuan kerja menyampaikan tanggapan tertulis paling lama 30 hari setelah laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.

Pada pemantauan itu, Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi berkoordinasi dengan BPK mengenai waktu, tempat, jadwal, dan objek. Kepala Bagian Pengendalian Mutu mengendalikan mutu hasilnya dan melapor kepada Irwasum.