
Audit dan Pemeriksaan
Wasrik rutin dan pemeriksaan tujuan tertentu, beserta bidang yang diperiksa.
Ruang rapat dengan meja dan berkas tertutup
Wasrik rutin, menurut Pasal 1 Perkap 17/2014, adalah identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang independen, objektif, serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan. Penilaiannya menyangkut kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi pengelolaan program Polri dan keuangan negara oleh kepala satuan kerja.
- 1
Program kerja tahunan
Jadwal pemeriksaan dan pemantauan ditetapkan dalam Program Kerja Pemeriksaan Tahunan.
- 2
Wasrik
Pemeriksa menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi program serta keuangan.
- 3
Laporan hasil
Temuan dan penilaian dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
- 4
Rekomendasi
Saran perbaikan disampaikan kepada kepala satuan kerja yang diperiksa.
Jenis pemeriksaan
- Wasrik rutin, yang pada tahap pemantauan menjadi penilaian atas tanggapan rekomendasi.
- Wasrik dengan tujuan tertentu, meliputi Wasrik khusus dan Wasrik ketaatan terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan.
- Uraian PPID Polda Kepri juga menyebut pemeriksaan tidak terprogram, pengawasan operasi, dan verifikasi, di samping pemeriksaan yang terprogram.
Bidang yang diperiksa
Sasaran manajerialnya adalah perencanaan, pelaksanaan, pencapaian program, serta pengelolaan anggaran dan perbendaharaan. Uraian yang sama membagi materi ke empat bidang.
- Operasional, termasuk kesiapsiagaan, dukungan operasi, serta sistem dan metode.
- Sumber daya manusia, termasuk personel Polri dan PNS serta pendidikan dan pelatihan.
- Sarana dan prasarana, termasuk materiil, fasilitas, jasa, inventarisasi, dan perbendaharaan.
- Anggaran dan keuangan, termasuk pembinaan anggaran serta administrasi keuangan.
Hasil akhir dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Rekomendasi adalah saran pemeriksa agar pejabat satuan kerja melakukan tindakan atau perbaikan.

