Memuat halaman
Polisi Bersama Masyarakat. Melindungi, Mengayomi dan Melayani.
Lambang Inspektorat Pengawasan Umum PolriITWASUM POLRIInspektorat Pengawasan Umum

Konsultasi dan Asistensi

Bimbingan pengawasan bagi satuan kerja, terpisah dari kanal pengaduan masyarakat.

Ruang rapat dengan meja dan berkas tertutup

Konsultasi pada Pasal 7 Perpres 5/2017 adalah bagian tugas Itwasum terhadap penyelenggaraan pengawasan di lingkungan Polri. Uraian fungsi pada laman yang dikutip PPID Polda Kepri mencakup arahan dan bimbingan Wasrik serta pengawasan melekat di satuan kerja.

Dua jalur layanan
  • Satuan kerja

    Bimbingan pengawasan

    Arahan Wasrik, pengawasan melekat, bimbingan teknis pemantauan, dan pendampingan pra pemantauan BPK.

  • Masyarakat

    Kanal resmi lain

    Informasi publik lewat E-PPID. Pengaduan lewat Dumas Presisi. Situs ini tidak menerima formulir.

Pada pemantauan rekomendasi, inspektur wilayah memberi bimbingan teknis kepada inspektur bidang dan auditor. Pada pra pemantauan BPK, pemeriksa pendamping mendorong pelengkapan bukti dan memberi solusi atas kendala yang dihadapi satuan kerja.

Informasi publik diajukan di portal E-PPID. Pengaduan masyarakat disampaikan lewat Dumas Presisi. Situs ini tidak membuka formulir konsultasi.