
Konsultasi dan Asistensi
Bimbingan pengawasan bagi satuan kerja, terpisah dari kanal pengaduan masyarakat.
Ruang rapat dengan meja dan berkas tertutup
Konsultasi pada Pasal 7 Perpres 5/2017 adalah bagian tugas Itwasum terhadap penyelenggaraan pengawasan di lingkungan Polri. Uraian fungsi pada laman yang dikutip PPID Polda Kepri mencakup arahan dan bimbingan Wasrik serta pengawasan melekat di satuan kerja.
Satuan kerja
Bimbingan pengawasan
Arahan Wasrik, pengawasan melekat, bimbingan teknis pemantauan, dan pendampingan pra pemantauan BPK.
Masyarakat
Kanal resmi lain
Informasi publik lewat E-PPID. Pengaduan lewat Dumas Presisi. Situs ini tidak menerima formulir.
Pada pemantauan rekomendasi, inspektur wilayah memberi bimbingan teknis kepada inspektur bidang dan auditor. Pada pra pemantauan BPK, pemeriksa pendamping mendorong pelengkapan bukti dan memberi solusi atas kendala yang dihadapi satuan kerja.
Informasi publik diajukan di portal E-PPID. Pengaduan masyarakat disampaikan lewat Dumas Presisi. Situs ini tidak membuka formulir konsultasi.

