
Kebijakan Pengawasan
Tugas Pasal 7 Perpres 5/2017 dan prinsip pemantauan pada Perkap 17/2014.
Ruang rapat dengan meja dan berkas tertutup
Kerangka tugas Itwasum ada pada Pasal 7 Perpres 5/2017. Pengawasan di lingkungan Polri ditujukan untuk penjaminan kualitas, disertai konsultasi dan fasilitasi pengawasan lembaga eksternal.
01
Penjaminan kualitas
Pengawasan di lingkungan Polri untuk memastikan mutu penyelenggaraan tugas.
02
Konsultasi
Arahan dan bimbingan pengawasan bagi satuan kerja, termasuk pengawasan melekat.
03
Fasilitasi eksternal
Dukungan bagi pengawasan lembaga pengawas eksternal, termasuk pemeriksaan BPK.
Perkap 6/2017 menempatkan urusan perencanaan pada Biro Perencanaan Administrasi. Bagrendafung mengurus perencanaan, sumber daya, dan pembinaan fungsi. Bagdalmutu mengurus pengendalian mutu. Uraian PPID Polda Kepri, yang merujuk laman Itwasum, menambah perumusan kebijakan pengawasan fungsional beserta sistem, metode, dan pedoman pelaksanaan Wasrik.
Prinsip pemantauan
Perkap Kapolri Nomor 17 Tahun 2014, ditetapkan 27 November 2014, mengatur pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan. Pasal 2 menyebut tujuannya sebagai pedoman pelaksanaan dan hasil yang objektif, transparan, serta akuntabel. Pasal 3 menetapkan enam prinsip.
- Legalitas: pemantauan mengikuti peraturan perundang-undangan.
- Profesional: pelaksana memiliki kompetensi di bidang pemeriksaan.
- Proporsional: seimbang dengan tugas, sasaran, dan target.
- Transparan: jelas dan terbuka.
- Akuntabel: dapat dipertanggungjawabkan.
- Objektif: berdasarkan fakta atau bukti, tanpa prasangka atau kepentingan pihak tertentu.
Program kerja tahunan
Jadwal pemantauan oleh inspektorat pengawasan di lingkungan Polri dan jadwal pemantauan pemeriksaan BPK ditetapkan dalam Program Kerja Pemeriksaan Tahunan.

