Memuat halaman
Polisi Bersama Masyarakat. Melindungi, Mengayomi dan Melayani.
Lambang Inspektorat Pengawasan Umum PolriITWASUM POLRIInspektorat Pengawasan Umum

Sejarah & Tentang Itwasum

Kedudukan Itwasum di Mabes Polri dan pengaturan organisasinya dari Perpres 52/2010 sampai Perkap 6/2017.

Gedung kantor pemerintahan pada siang hari

Tentang Itwasum

Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada Markas Besar Polri. Dalam susunan Mabes menurut Pasal 4 Perpres 5/2017, Itwasum disebut pertama di antara unsur pengawas dan pembantu pimpinan, di bawah Kapolri.

Pasal 7 Perpres 5/2017 menugaskan Itwasum menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polri untuk penjaminan kualitas, memberi konsultasi, dan memfasilitasi pengawasan lembaga pengawas eksternal. Irwasum bertanggung jawab kepada Kapolri dan dibantu Wakil Irwasum.

Uraian PPID Polda Kepri, yang merujuk laman Itwasum, menyebut jabatan Irwasum dijabat perwira berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Organisasi terdiri atas paling banyak lima inspektorat wilayah dan satu biro. Rincian unitnya ada pada halaman Struktur Organisasi.

Kantor tercantum pada daftar satuan kerja Mabes Polri: Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, telepon (021) 903-421-8936. Saat ini Irwasum dijabat Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., dan Wairwasum dijabat Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.

Sejarah

Perpres 52/2010 disusun untuk melaksanakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 7 Perpres itu, Itwasum sudah disebut unsur pengawas di bawah Kapolri, dipimpin Irwasum, dibantu Wairwasum, dan terdiri atas paling banyak lima inspektorat kewilayahan serta satu biro.

Tugas pada Perpres 52/2010

Rumusan tugas saat itu adalah membantu Kapolri dalam pengawasan internal, pemeriksaan umum, perbendaharaan dan akuntabilitas di lingkungan Polri, serta memfasilitasi lembaga pengawasan eksternal.

Perubahan Perpres 5/2017

Perpres 5/2017 mengubah ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7. Tugas Itwasum dirumuskan menjadi pengawasan untuk penjaminan kualitas, konsultasi, dan fasilitasi pengawasan lembaga pengawas eksternal. Kedudukan di bawah Kapolri, bantuan Wairwasum, serta batas lima inspektorat dan satu biro tetap tercantum dalam pasal yang diubah itu.

Perkap 6/2017

Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 5 menempatkan Itwasum di antara unsur pengawas dan pembantu pimpinan tingkat Mabes, dipimpin Irwasum. Pasal 6 merinci Biro Perencanaan Administrasi (Rorenmin), Urusan Keuangan, Tata Usaha dan Urusan Dalam, serta lima Inspektorat Wilayah.

Pimpinan terkini

Pada 9 Oktober 2026, jabatan Irwasum diserahterimakan di Rupattama Mabes Polri dari Komjen Pol. Wahyu Widada kepada Komjen Pol. Asep Edi Suheri. Mutasi Kapolri tertanggal 2 Oktober 2026 menempatkan Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto sebagai Wairwasum, dari jabatan Kapolda Sumatera Utara.