
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kedudukan organisasi, tugas pokok, dan fungsi pengawasan yang diselenggarakan Itwasum Polri.
Gedung kantor pemerintahan pada siang hari
Kedudukan
Perkap 6/2017 Pasal 5 menempatkan Itwasum sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Mabes Polri, dipimpin Irwasum. Perpres 5/2017 Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) menyatakan Irwasum bertanggung jawab kepada Kapolri dan dibantu Wairwasum.
Tugas menurut Perpres 5/2017
- Menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polri untuk penjaminan kualitas.
- Memberikan konsultasi kepada penyelenggaraan pengawasan di lingkungan Polri.
- Memfasilitasi kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri.
Pengawasan dan pemeriksaan umum
Uraian berikut dimuat PPID Polda Kepri dan disebut bersumber dari laman Itwasum. Dalam melaksanakan tugas, Itwasum menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum (Wasrik) bagi seluruh jajaran Polri.
- Arahan dan bimbingan penyelenggaraan Wasrik serta pengawasan melekat di lingkungan satuan kerja.
- Perumusan kebijakan pengawasan fungsional, termasuk pengembangan sistem, metode, dan pedoman Wasrik.
- Perencanaan kebutuhan personel pengemban Wasrik, beserta saran penempatan, pembinaan karier, dan pembinaan kemampuan.
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data hasil Wasrik serta hasil pemeriksaan BPK RI, termasuk evaluasi komunikasi dan kinerja kepala satuan kerja.
- Penelaahan ulang laporan keuangan Polri yang disusun Pusat Keuangan sebelum diserahkan kepada Kementerian Keuangan dan BPK RI.
- Analisis dan evaluasi hasil Wasrik serta penyusunan laporan akuntabilitas jajaran Polri.
- Pengendalian mutu pelaksanaan Wasrik Itwasum.
- Koordinasi penanganan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI di lingkungan Polri.
Jenis dan bidang pemeriksaan
Wasrik umum dapat terprogram maupun tidak terprogram. Bentuk yang disebut dalam uraian itu meliputi Wasrik khusus, pengawasan operasi, Wasrik tujuan tertentu, dan verifikasi. Sasarannya aspek manajerial: perencanaan, pelaksanaan, pencapaian program, serta pengelolaan anggaran dan perbendaharaan.
- Bidang operasional, termasuk kesiapsiagaan, dukungan operasi, serta sistem dan metode.
- Bidang sumber daya manusia, termasuk personel Polri dan PNS serta pendidikan dan pelatihan.
- Bidang sarana dan prasarana, termasuk materiil, fasilitas, jasa, inventarisasi, dan perbendaharaan.
- Bidang anggaran dan keuangan, termasuk pembinaan anggaran serta administrasi keuangan.
- Penyusunan laporan hasil Wasrik, termasuk saran tindak atas penyimpangan pelaksanaan tugas.

